← Kembali ke Berita
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan hukum masyarakat Indonesia. Aktivitas yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini beralih ke ruang digital, mulai dari transaksi keuangan, layanan publik, hingga komunikasi pribadi. Perubahan ini menimbulkan tantangan baru, khususnya terkait keamanan dan perlindungan data pribadi warga negara.
Disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan langkah strategis negara dalam menjawab kebutuhan perlindungan hak privasi di tengah masifnya pengumpulan dan pemrosesan data oleh pihak negara maupun swasta. Undang-undang ini menegaskan bahwa data pribadi merupakan hak fundamental setiap individu yang wajib dilindungi secara hukum.
Kajian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi perlindungan data pribadi di Indonesia dengan menelaah prinsip-prinsip utama dalam UU PDP, kewajiban pengendali dan prosesor data, serta mekanisme penegakan hukum yang diatur di dalamnya. Selain itu, kajian ini juga mengkaji tantangan implementasi UU PDP, termasuk kesiapan lembaga, kesadaran masyarakat, dan potensi konflik dengan regulasi sektoral lainnya.
Melalui pendekatan yuridis normatif, kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif mengenai posisi perlindungan data pribadi dalam sistem hukum nasional serta menjadi referensi bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan masyarakat umum dalam mendorong tata kelola data yang adil, aman, dan bertanggung jawab di era digital.
Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Era Digital: Analisis Yuridis Pasca Disahkannya UU PDP
faiz
•
17 Dec 2025
Disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan langkah strategis negara dalam menjawab kebutuhan perlindungan hak privasi di tengah masifnya pengumpulan dan pemrosesan data oleh pihak negara maupun swasta. Undang-undang ini menegaskan bahwa data pribadi merupakan hak fundamental setiap individu yang wajib dilindungi secara hukum.
Kajian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi perlindungan data pribadi di Indonesia dengan menelaah prinsip-prinsip utama dalam UU PDP, kewajiban pengendali dan prosesor data, serta mekanisme penegakan hukum yang diatur di dalamnya. Selain itu, kajian ini juga mengkaji tantangan implementasi UU PDP, termasuk kesiapan lembaga, kesadaran masyarakat, dan potensi konflik dengan regulasi sektoral lainnya.
Melalui pendekatan yuridis normatif, kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif mengenai posisi perlindungan data pribadi dalam sistem hukum nasional serta menjadi referensi bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan masyarakat umum dalam mendorong tata kelola data yang adil, aman, dan bertanggung jawab di era digital.