kampus 18 January 2026 5 menit baca

Apa Itu Sumber Hukum? Pengertian, Jenis, dan Hierarkinya di Indonesia

Apa Itu Sumber Hukum? Pengertian, Jenis, dan Hierarkinya di Indonesia
PENDAHULUAN

Dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, hukum menjadi pedoman utama yang mengatur hubungan antarindividu, antara warga negara dengan negara, serta antar lembaga negara. Namun, tidak semua orang memahami dari mana hukum itu berasal dan bagaimana kedudukannya satu sama lain. Di sinilah konsep sumber hukum menjadi sangat penting.

Memahami sumber hukum membantu masyarakat mengetahui dasar berlakunya suatu aturan, mengapa suatu peraturan harus dipatuhi, serta bagaimana kedudukan peraturan tersebut dalam sistem hukum nasional. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai pengertian sumber hukum, jenis-jenisnya, serta hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.


PENGERTIAN SUMBER HUKUM

Secara sederhana, sumber hukum adalah segala sesuatu yang menjadi asal atau dasar lahirnya suatu aturan hukum yang mengikat dan berlaku dalam masyarakat.

Menurut para ahli:

- Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat.
- Utrecht mendefinisikan sumber hukum sebagai tempat di mana kita dapat menemukan hukum yang berlaku.
- Soeroso mengartikan sumber hukum sebagai faktor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya hukum serta bentuk tempat hukum itu dapat ditemukan.

Dari berbagai pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa sumber hukum tidak hanya menunjuk pada peraturan tertulis, tetapi juga mencakup nilai, kebiasaan, dan putusan hakim yang membentuk serta mengembangkan hukum.

FUNGSI SUMBER HUKUM

Sumber hukum memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

- Sebagai dasar pembentukan hukum
Semua peraturan perundang-undangan harus bersumber pada norma yang sah dan diakui dalam sistem hukum.

- Sebagai pedoman penegakan hukum
Hakim, jaksa, advokat, dan aparat penegak hukum menggunakan sumber hukum sebagai rujukan dalam menyelesaikan perkara.

- Sebagai alat menemukan hukum (rechtsvinding)
Ketika aturan tertulis tidak jelas atau belum mengatur, hakim dapat menggali sumber hukum lain seperti yurisprudensi dan doktrin.

- Sebagai jaminan kepastian hukum
Dengan mengetahui hierarki dan jenis sumber hukum, masyarakat dapat memahami aturan mana yang berlaku dan harus dipatuhi.

JENIS-JENIS SUMBER HUKUM

Dalam ilmu hukum, sumber hukum dibedakan menjadi dua kelompok besar, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.

1. Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor yang mempengaruhi isi atau materi suatu aturan hukum. Artinya, sumber ini menjawab pertanyaan: mengapa suatu aturan dibentuk dengan isi tertentu?

Beberapa sumber hukum materiil antara lain:

a. Nilai Sosial dan Budaya
Nilai yang hidup dalam masyarakat, seperti adat istiadat, norma kesusilaan, dan rasa keadilan, sangat mempengaruhi pembentukan hukum.

b. Faktor Politik
Kebijakan politik negara menentukan arah pembentukan undang-undang, misalnya dalam bidang ekonomi, ketenagakerjaan, atau perlindungan HAM.

c. Faktor Ekonomi
Kondisi perekonomian suatu negara turut menentukan lahirnya peraturan, seperti hukum investasi, perbankan, dan perdagangan.

d. Faktor Agama
Di Indonesia, nilai-nilai agama menjadi salah satu sumber inspirasi pembentukan hukum, khususnya dalam bidang perkawinan, waris, dan peradilan agama.

2. Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil adalah bentuk atau cara suatu aturan memperoleh kekuatan mengikat secara yuridis. Inilah sumber hukum yang langsung digunakan oleh hakim dan aparat penegak hukum.

Sumber hukum formil meliputi:
a. Undang-Undang
Peraturan tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan mengikat secara umum.

b. Kebiasaan (Hukum Adat)
Perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat.

c. Yurisprudensi
Putusan hakim terdahulu yang diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.

d. Traktat (Perjanjian Internasional)
Perjanjian yang dibuat antarnegara dan diratifikasi, sehingga mengikat sebagai hukum nasional.

e. Doktrin
Pendapat para sarjana hukum yang diakui otoritasnya dan dijadikan rujukan oleh hakim.


Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Untuk menjamin kepastian hukum, Indonesia menganut sistem hierarki peraturan perundang-undangan. Hierarki ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Urutan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi. Semua peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
TAP MPR yang masih berlaku memiliki kedudukan di bawah UUD 1945 dan di atas undang-undang.

3. Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
UU dibentuk oleh DPR bersama Presiden, sedangkan Perppu ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan kegentingan yang memaksa.

4. Peraturan Pemerintah (PP)
PP dibentuk untuk melaksanakan undang-undang secara teknis.

5. Peraturan Presiden (Perpres)
Perpres mengatur pelaksanaan pemerintahan dan kebijakan strategis nasional.

6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
Dibentuk oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur.

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati atau Wali Kota.

Selain itu, terdapat pula peraturan yang ditetapkan oleh lembaga negara seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, OJK, Bank Indonesia, dan kementerian, yang diakui keberadaannya sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi.

Asas Hierarki: Lex Superior Derogat Legi Inferiori

Dalam sistem peraturan perundang-undangan berlaku asas:

Lex superior derogat legi inferiori,
yang berarti peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

Contohnya:
Jika suatu Peraturan Daerah bertentangan dengan Undang-Undang, maka Perda tersebut dapat dibatalkan.

Jika suatu Undang-Undang bertentangan dengan UUD 1945, maka dapat diuji dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Asas ini menjamin keselarasan dan konsistensi sistem hukum nasional.
Kedudukan Sumber Hukum dalam Praktik Peradilan

Dalam praktik, hakim tidak hanya berpegang pada undang-undang. Ketika aturan tertulis tidak lengkap atau tidak jelas, hakim wajib menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Di sinilah peran:

- Yurisprudensi sebagai pedoman putusan,
- Hukum adat sebagai hukum yang hidup,
- Doktrin sebagai sumber penafsiran.

Dengan demikian, sumber hukum bekerja secara sistematis dan saling melengkapi.

Relevansi Sumber Hukum bagi Masyarakat

Bagi masyarakat umum, pemahaman tentang sumber hukum penting untuk:

- Mengetahui dasar sahnya suatu aturan.
- Memahami hak dan kewajiban secara konstitusional.
- Menghindari kesalahan dalam menafsirkan peraturan.
- Menyadari bahwa tidak semua aturan memiliki kedudukan yang sama kuat.
- Meningkatkan kesadaran hukum (legal awareness).


KESIMPULAN

Sumber hukum merupakan fondasi utama dalam pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi sumber hukum materiil yang mempengaruhi isi hukum, dan sumber hukum formil yang memberikan kekuatan mengikat secara yuridis.

Dalam sistem hukum Indonesia, hierarki peraturan perundang-undangan menempatkan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi, diikuti oleh TAP MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Daerah. Prinsip hierarki ini menjamin kepastian, keteraturan, dan keadilan dalam penyelenggaraan negara.

Dengan memahami sumber hukum, masyarakat tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga subjek yang sadar akan hak, kewajiban, serta mekanisme perlindungan hukum yang disediakan oleh negara.
Diterbitkan: 18 January 2026