kampus 30 December 2025 4 menit baca

Pengertian Hukum: Definisi, Unsur, Tujuan, Fungsi, dan Peranannya dalam Kehidupan Masyarakat

Pengertian Hukum: Definisi, Unsur, Tujuan, Fungsi, dan Peranannya dalam Kehidupan Masyarakat
Hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Dalam setiap aktivitas bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum selalu hadir sebagai pedoman untuk mengatur tingkah laku, menjaga ketertiban, serta mewujudkan keadilan. Tanpa adanya hukum, kehidupan sosial akan berjalan tanpa arah dan rawan konflik karena tidak ada aturan yang mengikat.

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan hukum? Mengapa hukum begitu penting bagi kehidupan manusia? Untuk memahami hal tersebut, kita perlu mengenal pengertian hukum secara mendasar, termasuk unsur, tujuan, fungsi, serta peranannya dalam kehidupan masyarakat, khususnya di Indonesia.

PENGERTIAN HUKUM
Secara umum, pengertian hukum dapat dipahami sebagai sekumpulan peraturan atau norma yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat, yang bersifat mengikat dan memiliki sanksi bagi setiap pelanggarnya. Hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian dalam kehidupan bersama.

Dalam pengertian sederhana, hukum adalah aturan main dalam kehidupan bermasyarakat. Aturan ini tidak hanya berupa larangan, tetapi juga perintah dan izin yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh setiap orang.

Hukum tidak berdiri sendiri, melainkan hidup dan berkembang bersama masyarakat. Oleh karena itu, hukum sering disebut sebagai cerminan nilai, moral, dan budaya suatu bangsa.

DEFINISI HUKUM MENURUT PARA AHLI
Para ahli hukum memiliki rumusan yang beragam tentang definisi hukum, di antaranya:

1. E. Utrecht
Hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat, yang pelanggarannya dapat dikenai tindakan oleh penguasa.

2. Prof. Soedikno Mertokusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan suatu sanksi.

3. Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat.

4. Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat yang memungkinkan kehendak bebas seseorang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain menurut suatu aturan umum.

Dari berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki sifat mengatur, mengikat, memaksa, dan bertujuan melindungi kepentingan manusia.


UNSUR-UNSUR HUKUM
Suatu aturan dapat disebut sebagai hukum apabila memenuhi unsur-unsur berikut:

1. Adanya Peraturan
Hukum selalu berbentuk aturan atau norma yang mengatur perilaku manusia.

2. Bersifat Mengikat
Hukum berlaku umum dan wajib dipatuhi oleh setiap orang dalam wilayah berlakunya.

3. Ada Otoritas yang Berwenang
Hukum dibuat oleh lembaga atau pihak yang memiliki kewenangan, seperti negara.

4. Memiliki Sanksi
Pelanggaran terhadap hukum akan dikenai sanksi yang bersifat tegas dan dapat dipaksakan.

5. Bertujuan Menciptakan Ketertiban dan Keadilan
Hukum hadir untuk menjaga keseimbangan kepentingan dalam masyarakat.

TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum pada dasarnya adalah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan adil. Secara lebih rinci, tujuan hukum meliputi:

1. Mewujudkan Keadilan
Hukum bertujuan memberikan perlakuan yang adil bagi setiap orang sesuai dengan hak dan kewajibannya.

2. Menjamin Kepastian Hukum
Hukum memberikan kepastian mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sehingga masyarakat memiliki pedoman yang jelas.

3. Menciptakan Kemanfaatan
Hukum harus membawa manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat, bukan sekadar aturan tertulis.

4. Menjaga Ketertiban dan Keamanan
Dengan adanya hukum, konflik dapat diminimalisir dan kehidupan sosial dapat berjalan harmonis.


FUNGSI HUKUM DALAM MASYARAKAT
Hukum memiliki berbagai fungsi penting, antara lain:

1. Sebagai Alat Pengendali Sosial (Social Control)
Hukum mengarahkan perilaku masyarakat agar sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku.

2. Sebagai Sarana Rekayasa Sosial (Social Engineering)
Hukum dapat digunakan untuk mendorong perubahan sosial ke arah yang lebih baik, misalnya melalui undang-undang perlindungan lingkungan atau hak asasi manusia.

3. Sebagai Sarana Penyelesaian Konflik
Hukum menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa secara adil dan teratur melalui pengadilan atau lembaga alternatif.

4. Sebagai Sarana Perlindungan Hak
Hukum melindungi hak-hak individu maupun kelompok dari tindakan sewenang-wenang.


PERAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Dalam konteks negara Indonesia, hukum memiliki peran strategis sebagai fondasi penyelenggaraan negara. Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Artinya, seluruh penyelenggaraan kekuasaan harus berdasarkan hukum, bukan semata-mata kekuasaan. Hukum menjadi alat untuk:
- Mengatur hubungan antara warga negara dan negara
- Menjamin perlindungan hak asasi manusia
- Menegakkan keadilan sosial
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
Tanpa supremasi hukum, demokrasi tidak akan berjalan dengan baik, dan keadilan sulit terwujud.

KESIMPULAN
Pengertian hukum secara sederhana adalah seperangkat aturan yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, bersifat mengikat, dan dilengkapi dengan sanksi. Hukum bertujuan menciptakan keadilan, kepastian, kemanfaatan, serta ketertiban dalam kehidupan bersama. Dengan memahami pengertian, unsur, tujuan, fungsi, dan peranan hukum, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya taat hukum demi terciptanya kehidupan yang harmonis dan berkeadilan.
Diterbitkan: 30 December 2025