← Kembali ke Pusat Data
Undang-Undang (UU) — Nomor 21 Tahun 2000

Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

undang-undang 179 KB Update 22 Dec 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN 3. PEMBENTUKAN 4. KEANGGOTAAN 5. PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN 6. HAK DAN KEWAJIBAN 7. PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI 8. KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN 9. PENYELESAIAN PERSELISIHAN 10. PEMBUBARAN 11. PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN 12. SANKSI 13. KETENTUAN LAIN-LAIN 14. KETENTUAN PERALIHAN 15. KETENTUAN PENUTUP
ABSTRAK
Undang-Undang ini mengatur dasar hukum pembentukan, keanggotaan, serta tata cara pemberitahuan dan pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban, perlindungan hak berorganisasi, pengelolaan keuangan dan harta kekayaan, mekanisme penyelesaian perselisihan, pembubaran, pengawasan dan penyidikan, serta ketentuan sanksi. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjamin kebebasan berserikat dan memperkuat hubungan industrial yang adil dan demokratis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor 21
Bentuk Undang-Undang (UU)
Bentuk Singkat UU
Tahun 2000
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 22 July 2013
Tanggal Pengundangan 22 December 2013
Tanggal Berlaku 22 July 2014
Sumber LN. 2000/No. 131, TLN No. 3989
Subjek Ketenagakerjaan
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Pemerintah Pusat
Bidang Hukum Perburuhan