← Kembali ke Pusat Data
Undang-Undang (UU)
— Nomor 21 Tahun 2000
Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
undang-undang
•
179 KB
•
Update 22 Dec 2025
MATERI POKOK PERATURAN
Abstrak
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
3. PEMBENTUKAN
4. KEANGGOTAAN
5. PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN
6. HAK DAN KEWAJIBAN
7. PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI
8. KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
9. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
10. PEMBUBARAN
11. PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN
12. SANKSI
13. KETENTUAN LAIN-LAIN
14. KETENTUAN PERALIHAN
15. KETENTUAN PENUTUP
ABSTRAK
Undang-Undang ini mengatur dasar hukum pembentukan, keanggotaan, serta tata cara pemberitahuan dan pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban, perlindungan hak berorganisasi, pengelolaan keuangan dan harta kekayaan, mekanisme penyelesaian perselisihan, pembubaran, pengawasan dan penyidikan, serta ketentuan sanksi. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjamin kebebasan berserikat dan memperkuat hubungan industrial yang adil dan demokratis.
METADATA PERATURAN
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh |
| T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Pusat |
| Nomor | 21 |
| Bentuk | Undang-Undang (UU) |
| Bentuk Singkat | UU |
| Tahun | 2000 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 22 July 2013 |
| Tanggal Pengundangan | 22 December 2013 |
| Tanggal Berlaku | 22 July 2014 |
| Sumber | LN. 2000/No. 131, TLN No. 3989 |
| Subjek | Ketenagakerjaan |
| Status | Berlaku |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Pemerintah Pusat |
| Bidang | Hukum Perburuhan |